Pedoman
Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Sesuai Keputusan Mentri Kesehatan
No. HK. 01. 07-MENKES-413-2020
Sampai tanggal 30 juni 2020
kementerian kesehatan melaporkan 56.385 kasus konfirmasi COVID-19 dengan 2.875
kasus meninggal yang tersebar di 34 provinsi. Sebanyak 51.5% kasus terjadi pada
laki-laki. Kasus paling banyak terjadi pada rentang usia 45-54 tahun dn paling
sedikit terjadi pada usia 0-5 tahun. Angka kematian tertinggi ditemukan pada
pasien dengn usia 55-64 tahun.
Anjuran WHO, pemeriksaan molekuler
untuk seluruh psien yang terduga terinfeksi covid-19. Metode yang di haruskan
adalah dengan swb test. Untuk Rapid test tidak direkomendasikan lagi sesuai
dengan pedoman sebelumnya. Penggunaan rapid tes tidak dianjurkn untuk
pengangkatan diagnostik. Pada kondisi terbatas alat RT-PCR ( swab test), rapid
test digunkan untuk skrining pada populasi spesifik dan situsi kusus, seperti
pada pelaku perjalanan (termasuk kedtangan migran Indonesia, terutama di
Wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta penguatan pelacakan kontak
seperti lapas, panti jompo, pondok pesantren, asrama, dan pada
kelompok-kelompok rentan.WHO menganjurkan penggunaan Rapid test untuk tujuan
penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Istilah ODP ( orang dalam pemantauan),
PDP ( Pasien dalam pengawasan), OTG ( orang tanpa gejala) yang ada di pedoman
sebelumnya di ganti dengan istilah Kasus suspek, kasus probable, kasus
konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
Artikelnya Sangat bermanfaat
BalasHapus