Pedoman Dan Pencegahan Covid-19 terbaru


Pedoman Pencegahan Dan  Pengendalian  Covid-19 Sesuai Keputusan Mentri Kesehatan No. HK. 01. 07-MENKES-413-2020

          Sampai tanggal 30 juni 2020 kementerian kesehatan melaporkan 56.385 kasus konfirmasi COVID-19 dengan 2.875 kasus meninggal yang tersebar di 34 provinsi. Sebanyak 51.5% kasus terjadi pada laki-laki. Kasus paling banyak terjadi pada rentang usia 45-54 tahun dn paling sedikit terjadi pada usia 0-5 tahun. Angka kematian tertinggi ditemukan pada pasien dengn usia 55-64 tahun.

          Anjuran WHO, pemeriksaan molekuler untuk seluruh psien yang terduga terinfeksi covid-19. Metode yang di haruskan adalah dengan swb test. Untuk Rapid test tidak direkomendasikan lagi sesuai dengan pedoman sebelumnya. Penggunaan rapid tes tidak dianjurkn untuk pengangkatan diagnostik. Pada kondisi terbatas alat RT-PCR ( swab test), rapid test digunkan untuk skrining pada populasi spesifik dan situsi kusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedtangan migran Indonesia, terutama di Wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta penguatan pelacakan kontak seperti lapas, panti jompo, pondok pesantren, asrama, dan pada kelompok-kelompok rentan.WHO menganjurkan penggunaan Rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

          Istilah ODP ( orang dalam pemantauan), PDP ( Pasien dalam pengawasan), OTG ( orang tanpa gejala) yang ada di pedoman sebelumnya di ganti dengan istilah Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded,  selesai isolasi, dan kematian. 


Komentar

Posting Komentar